• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Heboh! PKS Sentil Pramono Soal Nama RS Internasional, Ada Apa?

img

Polemik perubahan nama Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di Jakarta menjadi Rumah Sakit Internasional terus bergulir. Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PKS menyoroti rencana Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, terkait hal ini.

Aziz, anggota dewan tersebut, mengingatkan bahwa Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) melarang penggunaan kata internasional pada nama rumah sakit. Ia merujuk pada Pasal 55 UU 30/2019 ayat (4) poin A yang secara eksplisit melarang penambahan kata internasional.

“Gubernur harus mematuhi Permenkes tersebut terkait penamaan rumah sakit yang tercantum pada pasal 55 terlampir, tentang larangan nama rumah sakit menambahkan kata internasional,” tegas Aziz kepada wartawan.

Larangan serupa juga ditegaskan dalam Permenkes Nomor 3 Tahun 2020. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai dasar hukum rencana perubahan nama RSUD menjadi RS Internasional.

Gubernur Pramono Anung sebelumnya mengungkapkan alasannya ingin mengubah nama RSUD. Menurutnya, penggunaan nama RSUD dapat menurunkan citra dan penilaian terhadap rumah sakit tersebut. Ia bahkan menyatakan, Dalam rapat saya memutuskan 'udah nggak boleh lagi pakai kata RSUD' karena memakai kata RSUD itu mengecilkan diri sendiri.

Namun, Aziz berpendapat bahwa fokus utama seharusnya adalah peningkatan pelayanan dan kapasitas RSUD, bukan sekadar perubahan nama. Ia menekankan bahwa masyarakat lebih menginginkan pelayanan kesehatan yang berkualitas daripada sekadar nama yang terdengar lebih bergengsi.

“Tapi menurut kami yang jauh lebih penting, lebih esensi sesuai keinginan masyarakat DKI dari sekedar berganti nama adalah meningkatkan pelayanan dan kapasitas,” ujarnya.

Aziz mencontohkan pengalamannya saat melakukan check-up di RSUD Tarakan sebagai syarat pencalonan Gubernur Jakarta. Ia mengakui bahwa fasilitas dan peralatan di RSUD Tarakan sangat memadai. Namun, ia menyayangkan citra RSUD yang dianggap kurang baik.

“Ketika saya mengajukan syarat menjadi gubernur, harus check-up di RSUD Tarakan. Fasilitasnya bagus banget, tempatnya bagus banget, begitu namanya menjadi RSUD, maka grade-nya menjadi turun,” ungkapnya.

Alih-alih mengganti nama, Aziz menyarankan agar pemerintah provinsi fokus meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan di RSUD dan puskesmas. Ia berharap keluhan masyarakat terkait pelayanan rumah sakit umum daerah dapat segera diatasi.

Polemik ini menyoroti pentingnya keseimbangan antara peningkatan citra rumah sakit dan peningkatan kualitas pelayanan kesehatan yang nyata. Apakah perubahan nama akan benar-benar berdampak positif bagi masyarakat, atau hanya sekadar perubahan kosmetik tanpa perbaikan substansial?

© Copyright 2024 - JabarNews | Portal Berita Terkini Jawa Barat dan Nasional
Added Successfully

Type above and press Enter to search.