Mantan Buronan Pemerkosa Cianjur Terciduk Jadi Kuli di Jakarta!

Kabar mengejutkan datang dari Cianjur, Jawa Barat. Pelarian seorang pria bernama Rizwan, yang diduga menjadi otak di balik kasus pemerkosaan keji, akhirnya berakhir. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cianjur berhasil meringkusnya pada Minggu, 13 Juli lalu, mengakhiri pengejaran yang cukup panjang.
Penangkapan ini bermula dari informasi berharga yang diterima pihak kepolisian. Tanpa membuang waktu, petugas segera bergerak menuju kediaman Rizwan. Di sana, pria yang juga dikenal dengan nama Iwan, tak berkutik saat polisi menjemputnya. Kasus ini sendiri melibatkan tindakan keji terhadap seorang gadis berusia 16 tahun di kawasan Puncak, Cianjur.
Menurut keterangan dari Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, Rizwan diduga kuat sebagai pelaku utama dalam kasus pemerkosaan tersebut. Rizwan adalah orang pertama yang melakukan tindakan keji terhadap korban, ungkap AKP Tono pada Rabu, 16 Juli 2025. Pernyataan ini semakin memperjelas peran krusial Rizwan dalam rangkaian peristiwa tragis ini.
Rizwan, yang diketahui baru berusia 17 tahun dan telah putus sekolah, sempat berupaya keras untuk menghindari kejaran hukum. Ia bahkan memilih untuk bersembunyi dan mencari nafkah sebagai kuli bangunan. Berbagai upaya dilakukan pelaku untuk menghilangkan jejak. Tempat bekerjanya pun berpindah-pindah, sehingga menyulitkan kami dalam melakukan pelacakan, tambah AKP Tono.
Kasus ini melibatkan total 12 pelaku. Setelah Rizwan, 11 pelaku lainnya turut melakukan tindakan serupa terhadap korban. Dari 12 pelaku, R (Rizwan) adalah yang pertama. Kemudian dilanjutkan oleh 11 pelaku lainnya, jelas AKP Tono, menggambarkan betapa kejamnya perbuatan para pelaku.
Saat ini, Rizwan telah diamankan di Mapolres Cianjur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pihak kepolisian terus menggali informasi untuk mengungkap lebih detail mengenai kasus ini. Pelaku sudah kami tahan, dan kami masih terus melakukan pemeriksaan untuk mendapatkan keterangan yang lebih mendalam, tegas AKP Tono.
Tidak hanya Rizwan, polisi juga masih memburu satu pelaku lainnya berinisial Pa (26) yang diduga bersembunyi di wilayah Bogor. Identitas pelaku telah dikantongi, dan upaya pengejaran terus dilakukan. Identitasnya sudah kami ketahui, dan kami sedang mencari tahu lokasi pasti keberadaan pelaku, kata AKP Tono.
Atas perbuatan keji mereka, para pelaku dijerat dengan pasal berlapis. Mereka dijerat dengan pasal 81 Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman berat menanti para pelaku atas perbuatan mereka.
Kasus ini bermula dari peristiwa tragis yang menimpa seorang gadis berusia 16 tahun di kawasan Puncak, Cianjur. Korban mengalami pengalaman pahit, menjadi korban pemerkosaan bergilir oleh 12 pria selama empat hari berturut-turut. Peristiwa ini menggugah keprihatinan publik dan menuntut penegakan hukum yang tegas.
Berikut adalah rangkuman singkat mengenai kasus ini:
Pelaku Utama | Rizwan alias Iwan (17) |
---|---|
Jumlah Pelaku | 12 orang |
Lokasi Kejadian | Puncak, Cianjur |
Korban | Gadis berusia 16 tahun |
Pasal yang Dijerat | Pasal 81 Undang-undang Perlindungan Anak |
Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya perlindungan terhadap anak-anak dan penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku kejahatan seksual. Pihak kepolisian terus berupaya untuk menuntaskan kasus ini dan memberikan keadilan bagi korban.
```
✦ Ask AI