• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Parkir Motor di Watubelah Cirebon: Tarifnya Bikin Dompet Nangis!

img
```html

Stadion Watubelah, yang menjadi oase bagi warga Kabupaten Cirebon untuk berolahraga dan menghabiskan waktu luang, kini diwarnai dengan keresahan. Keresahan ini muncul akibat praktik pungutan parkir yang diduga kuat melanggar aturan yang telah ditetapkan pemerintah daerah. Kenaikan tarif parkir yang tidak wajar ini menjadi sorotan utama, mengganggu kenyamanan dan merugikan para pengunjung yang datang untuk berolahraga.

Keberadaan juru parkir liar menjadi pemicu utama masalah ini. Mereka tidak hanya memberikan kesan negatif, tetapi juga menimbulkan kekhawatiran akan keamanan dan transparansi dalam pengelolaan parkir. Pengunjung stadion, yang seharusnya merasa nyaman dan aman, justru harus berhadapan dengan tarif parkir yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan pengamatan di lapangan, tarif parkir yang dikenakan kepada pengunjung mencapai Rp3.000 untuk sepeda motor dan Rp5.000 untuk mobil. Angka ini menjadi perbincangan hangat di kalangan warga, terutama mereka yang rutin memanfaatkan fasilitas stadion untuk berolahraga. Keluhan demi keluhan pun bermunculan, mencerminkan kekecewaan terhadap tarif yang dianggap terlalu mahal.

Dini (23), salah seorang warga yang hampir setiap hari datang ke stadion, turut menyuarakan keluhannya. Ia merasa keberatan dengan tarif parkir yang tidak sesuai dengan harapan. Senada dengan Dini, Abdul (36), warga lainnya yang juga rutin berolahraga di stadion, mengungkapkan kekecewaannya. Ia merasa tarif parkir yang mahal sangat memberatkan.

Menanggapi keluhan warga, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Cirebon, Hilman Firmansyah, menyatakan keterkejutannya. Ia menegaskan bahwa tarif parkir yang berlaku di Stadion Watubelah perlu ditinjau ulang. Kalau harga parkirnya segitu sih ya jadi males buat ke sana, ujar Abdul, mencerminkan dampak langsung dari tingginya tarif parkir terhadap minat masyarakat untuk berkunjung.

Abdul berharap pemerintah daerah segera mengambil tindakan tegas untuk menertibkan praktik parkir yang merugikan masyarakat. Ia menginginkan agar tarif parkir di fasilitas umum seperti stadion tetap sesuai dengan aturan yang berlaku. Hal ini penting untuk menjaga kenyamanan dan menarik minat masyarakat untuk terus memanfaatkan fasilitas olahraga yang ada.

Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tarif parkir menjadi acuan utama dalam kasus ini. Berdasarkan Perda, tarif parkir resmi untuk sepeda motor adalah Rp2.000, sementara untuk mobil tetap Rp5.000. Dengan demikian, tarif Rp3.000 untuk sepeda motor di Stadion Watubelah sudah termasuk pelanggaran terhadap aturan yang berlaku.

Praktik pungutan parkir yang tidak sesuai aturan ini diperparah dengan keberadaan juru parkir yang tidak mengenakan seragam resmi maupun tanda pengenal. Hal ini menimbulkan kecurigaan terhadap legalitas mereka dan transparansi dalam pengelolaan parkir. Warga merasa dirugikan karena tidak ada jaminan keamanan dan kejelasan mengenai penggunaan dana parkir.

Dishub Kabupaten Cirebon berkomitmen untuk menindaklanjuti laporan warga dan mengambil tindakan tegas terhadap praktik parkir liar. Mereka akan berkoordinasi dengan aparat kepolisian untuk menertibkan juru parkir liar yang meresahkan masyarakat. Langkah ini diharapkan dapat mengembalikan kenyamanan dan kepercayaan masyarakat terhadap fasilitas umum di Stadion Watubelah.

Penertiban parkir liar ini sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang kondusif bagi masyarakat yang ingin berolahraga dan menikmati fasilitas umum. Dengan adanya penertiban, diharapkan tarif parkir dapat kembali sesuai dengan aturan, juru parkir dapat memberikan pelayanan yang lebih baik, dan masyarakat dapat merasa lebih nyaman dan aman saat berkunjung ke Stadion Watubelah.

Berikut adalah ringkasan tarif parkir yang seharusnya berlaku berdasarkan Perda:

Jenis Kendaraan Tarif Resmi (Berdasarkan Perda)
Sepeda Motor Rp2.000
Mobil Rp5.000

Dengan adanya tindakan tegas dari pemerintah daerah, diharapkan masalah pungutan parkir yang tidak wajar ini dapat segera diatasi. Hal ini akan memberikan dampak positif bagi masyarakat, meningkatkan kepercayaan terhadap pemerintah, dan menjaga citra baik Stadion Watubelah sebagai fasilitas umum yang nyaman dan aman.

```
© Copyright 2024 - JabarNews | Portal Berita Terkini Jawa Barat dan Nasional
Added Successfully

Type above and press Enter to search.