• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Skandal BJB-Royal Enfield: KPK Diduga 'Main Mata'? Tersangka Bebas?!

img

Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) melayangkan kritik pedas terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, mengungkapkan keheranannya atas ketidakjelasan penanganan kasus ini. KPK ini super misterius dalam kasus BJB. Pengumuman maju mundur, penyidikan menyebut dana non-budgeter, reklame, pihak ketiga dibayarkan iklan. Iklan untuk siapa, proses pencairan dan pertanggungjawabannya bagaimana, sampai sekarang belum jelas, ujarnya kepada wartawan, Minggu (20/4/2025).

Boyamin mempertanyakan alasan KPK belum menahan para tersangka, termasuk mantan Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi, yang sudah mengundurkan diri. Kalau alasannya yang bersangkutan masih kerja, itu sudah tidak ada alasan lagi. Ini kasus korupsi yang harusnya diutamakan dan diselesaikan secepatnya. Salah satu caranya adalah dengan menahan tersangka, tegasnya.

Kritik MAKI juga menyoroti penyitaan motor gede (moge) Royal Enfield milik Ridwan Kamil dalam kasus ini. Boyamin meminta KPK untuk membawa moge tersebut ke kantor KPK dan menunjukkannya kepada media. Yang ketiga, yang ini Royal Enfield, katanya dititipin, setelah ramai-ramai terus diambil, tapi disimpan di mana, rahasia. Pokoknya ngomong di Rupbasan yang mana, atau dibawa sekalian karena udah timbul pertanyaan, ungkapnya.

Menurut Boyamin, moge tersebut tidak digunakan untuk mencari nafkah, melainkan hanya untuk bergaya. Ia membandingkannya dengan kasus kecelakaan motor yang melibatkan ojek atau pedagang yang menggunakan motor untuk mencari penghasilan. Kalau Royal Enfield RK kan nggak untuk cari penghasilan, untuk bergaya doang, imbuhnya.

KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, yaitu Yuddy Renaldi, Widi Hartono (pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB), Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan R Sophan Jaya Kusuma (pihak swasta). KPK juga telah menggeledah rumah Ridwan Kamil dan menyita moge Royal Enfield.

Boyamin menduga bahwa moge tersebut belum dibawa ke KPK. Aku menduganya masih belum ke mana-mana, kalau sudah dibawa maka pasti akan ada video yang dibagi kepada media, katanya.

Ia menekankan bahwa tidak ada alasan untuk tidak membawa moge tersebut ke KPK, karena tidak digunakan untuk bekerja. Boyamin meminta agar hukum ditegakkan secara adil. Ini kan menjadikan masyarakat jadi jengah, jadi jengkel. Kesannya bahwa hukum tidak berlaku adil untuk semuanya, ada keistimewaan untuk BJB ini, tersangkanya belum ditahan bahkan barang bukti itu aja tarik ulur, pungkasnya.

© Copyright 2024 - JabarNews | Portal Berita Terkini Jawa Barat dan Nasional
Added Successfully

Type above and press Enter to search.