TPA Sarimukti Darurat! Zona Baru Dibuka, Zona Lama Tutup Permanen?

Kabar baik bagi warga Bandung Raya! Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah mengambil langkah konkret dalam menangani permasalahan sampah yang selama ini menjadi perhatian utama. Keputusan krusial telah diambil, yaitu penetapan kuota ritase pembuangan sampah untuk masing-masing daerah. Langkah ini menjadi bagian dari upaya terpadu untuk menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan sehat.
Sorotan utama tertuju pada Zona 5, sebuah zona baru di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sarimukti, yang terletak di Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat (KBB). Zona ini, yang dibangun di atas lahan seluas 6,3 hektare, menjadi harapan baru dalam mengatasi krisis sampah di wilayah Bandung Raya. Meskipun lahan baru ini masih dalam tahap awal, proses pembuangan sampah dari empat daerah di Bandung Raya tetap berjalan sesuai dengan aturan yang telah disepakati.
Zidni Ilman, Koordinator Pengelola TPA Sarimukti, menjelaskan bahwa pembuangan sampah tetap mengikuti kesepakatan awal, yaitu sebanyak 1.200 ton per hari dari empat daerah. Hal ini menandai perubahan signifikan, di mana zona 1 hingga 4 kini sudah tidak lagi digunakan dan sedang dalam proses penutupan dengan tanah. Ini adalah langkah penting dalam merestrukturisasi pengelolaan sampah di TPA Sarimukti.
Zona 5 dirancang sebagai solusi jangka pendek yang diharapkan dapat beroperasi selama dua tahun ke depan. Kehadirannya diharapkan mampu memberikan ruang yang cukup untuk menampung sampah, sambil menunggu solusi jangka panjang yang lebih komprehensif. Truk-truk pengangkut sampah tetap memasuki area TPA melalui gerbang masuk utama seperti biasanya, dengan jembatan timbang yang telah diaktifkan untuk memastikan pengelolaan yang efisien. Kapasitas maksimal jembatan timbang ini mencapai 30 ton.
Perbedaan signifikan terletak pada perencanaan Zona 5 yang lebih matang dibandingkan dengan empat zona sebelumnya. Fokus utama adalah pada pengelolaan limbah air lindi, yang merupakan salah satu tantangan terbesar dalam pengelolaan sampah. Zona 5 dilengkapi dengan geomembrane, yaitu lapisan kedap air yang berfungsi untuk menutup tempat pembuangan akhir sampah. Teknologi ini sangat penting untuk mencegah pencemaran air, tanah, dan udara, terutama yang disebabkan oleh air lindi.
“Fungsinya untuk mencegah pencemaran air, tanah, dan udara terutama air lindi jadi ada di bawahnya geomembrane,” jelas Zidni. Dengan adanya geomembrane, air lindi yang dihasilkan dari proses pembusukan sampah akan tertampung di bawah lapisan tersebut, sehingga tidak mencemari lingkungan sekitar. Ini adalah langkah maju dalam upaya menjaga kualitas lingkungan dan kesehatan masyarakat.
Berikut adalah beberapa poin penting yang perlu diingat:
- Penetapan kuota ritase sampah untuk masing-masing daerah di Bandung Raya.
- Pengoperasian Zona 5 di TPA Sarimukti sebagai solusi jangka pendek.
- Penggunaan geomembrane untuk pengelolaan limbah air lindi di Zona 5.
Dengan adanya langkah-langkah ini, diharapkan permasalahan sampah di Bandung Raya dapat teratasi secara bertahap. Pemerintah daerah terus berupaya mencari solusi terbaik untuk menciptakan lingkungan yang lebih bersih, sehat, dan berkelanjutan bagi seluruh masyarakat.
Mari kita dukung upaya pemerintah dalam menjaga kebersihan lingkungan. Dengan kesadaran dan partisipasi aktif dari seluruh masyarakat, kita dapat menciptakan Bandung Raya yang lebih baik.
Tabel Ringkasan:
Aspek | Keterangan |
---|---|
Zona | Zona 5 (TPA Sarimukti) |
Luas Lahan | 6,3 Hektare |
Target Operasi | 2 Tahun |
Teknologi Utama | Geomembrane untuk Pengelolaan Lindi |
✦ Ask AI